Salam Dari Redaksi

Seluruh comment anda akan kami tampung. Pengunjung harus mengisi semua kolom identitas pengirim dengan benar. Isi pesan yang disampaikan harus memperhatikan etika berbahasa. Dilarang menggunakan kata-kata/kalimat yang mengandung atau berkonotasi SARA, hinaan, porno, kotor/jorok di dalam isi pesan. Pesan yang terkirim akan diseleksi oleh redaksi. Pesan yang terkirim tidak semuanya ditampilkan di situs web Kami mengucapkan terimakasih Anda telah mengunjungi kami.

Sunday, April 15, 2007

AdamAir Berubah Segmen ke Middle Cost Carrier

JAKARTA - AdamAir akan melakukan perubahan segmentasi pasar, yang semula merupakan maskapai penerbangan low cost carrier menjadi middle cost carrier.

“Setelah ditandatanganinnya perjanjian pokok investasi dengan Bhakti Investama melalui anak perusahaan PT Global Transport Service, kami akan mengubah segmentasi pasar dari low cost carrier ke middle cost carrier,” kata Dirut PT Adam Skyconnection Airline (AdamAir) Adam Adhitya Suherman usai penandatangan dengan Bhakti Investama di Menara Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (12/4/2007).

Selain itu, AdamAir juga menargetkan dalam lima tahun ke depan akan melakukan ekspansi jumlah armada menjadi 60 pesawat dari posisi sekarang 22 pesawat.

Menyangkut aspek keselamatan penerbangan, AdamAir juga akan melakukan konsultasi dengan lembaga audit penerbangan asing IOSA. “IOSA adalah lembaga independent internasional. Standarnya juga menggunakan standar asing. Jadi ke depan kami berharap dapat lebih baik,” kata Adam sambil menambahkan audit itu akan dilakukan tiga hingga enam bulan ke depan.

Dengan adanya ekspansi segmen itu diharapkan keselamatan penumpang lebih baik dan AdamAir dapat melakukan full services.

Bhakti Resmi Akuisisi 50% Saham AdamAir

JAKARTA - PT Bhakti Investama Tbk secara resmi melalui anak perusahaannya PT Global Transport Services mengakuisisi 50 persen saham PT Adam Skyconnection Airline (AdamAir). Sejauh ini nilai transaksi itu belum bisa disampaikan.

Penandatangan perjanjian transaksi akuisisi saham itu dilakukan oleh Dirut PT Global Transport Services Hartono Tanoesoedibjo dengan Dirut AdamAir Adam Adhitya Suherman di Menara Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (12/4/2007) sore.

Dengan penandatanganan perjanjian pokok investasi itu, menandakan resminya Bhakti Investama Global masuk ke AdamAir dan melebarkan sayap bisnisnya ke industri penerbangan.

Dirut Bhakti Investama Hary Djaja mengatakan, “Kami telah mencapai kesepakatan dengan pendiri AdamAir, 50 persen saham yang kami investasikan merupakan saham baru yang diterbitkan oleh AdamAir, sehingga dananya akan masuk ke AdamAir.”

Pada kesempatan yang sama, Dirut AdamAir Adam Aditya Suherman mengungkapkan sangat senang dengan dengan transaksi ini. “Kami sangat senang dapat bekerja sama dengan Bhakti Grup. Kami percaya dengan pengalaman Bhakti Grup di PT Indonesia Air Transport Tbk (IAT) yang lebih memiliki track record lebih baik serta pengalaman di bidang keuangan, AdamAir dapat dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, dengan visi yang sama, AdamAir dan Bhakti akan berusaha menjadikan perusahaan penerbangan ini dapat diandalkan dan terbaik di Indonesia.

Sementara itu turut menyaksikan penandatanganan pokok perjanjian itu Group President & CEO PT Global Mediacom Tbk Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe mengatakan, "Kerja sama ini bukan satu tambah satu sama dengan dua. Tapi kami berharap satu tambah satu bisa menjadi lima atau lebih," ujarnya.

Friday, April 6, 2007

Nama Harus Sesuai KTP

 
Pelanggar Peraturan Dilarang Ikut dalam Penerbangan

Mulai 31 Maret 2007, setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan identitas diri, misalnya kartu tanda penduduk. Jika nama yang tertera di tiket pesawat berbeda dengan KTP penumpang, pemegangnya tak diperbolehkan mengikuti penerbangan.

Aparat dari Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta akan menjadi pengawas dari penegakan peraturan ini. Pelanggar peraturan, baik dari pihak petugas maskapai penerbangan maupun penumpang, akan sama-sama mendapat sanksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Mohamad Iksan Tatang, seusai meresmikan Kantor Administrator Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/3), mengemukakan, apa yang akan diberlakukan itu bukanlah peraturan baru karena sudah dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989 tentang keamanan penerbangan. Keputusan tersebut, antara lain, berbunyi, setiap penumpang pesawat wajib memperlihatkan identitas diri.

Sanksi

Menurut Tatang, sanksi yang dijatuhkan kepada penumpang pelanggar peraturan itu adalah dengan melarang yang bersangkutan ikut dalam penerbangan dimaksud. Akan tetapi, jika petugas pelaporan keberangkatan (chek in) dan petugas pemeriksa di bagian boarding dari maskapai penerbangan melanggar, petugas dari Administrator Bandara menjatuhkan sanksi penutupan konter pelaporan keberangkatan serta pembatalan penerbangan yang diadakan maskapai penerbangan pada jam tersebut.

Tatang mengatakan, peraturan tentang kewajiban menunjukkan identitas diri sebenarnya sudah lama diberlakukan. "Akan tetapi, membiasakan orang untuk menaatinya butuh waktu, seperti menggunakan sabuk pengaman, misalnya," kata Tatang saat ditanya soal mengapa peraturan yang sudah berusia 18 tahun itu baru ditegakkan sekarang.

Dua kali pemeriksaan

Pemeriksaan kartu tanda penduduk atau tanda identitas diri lain milik calon penumpang pesawat dilakukan pada saat mereka melapor ke konter keberangkatan dan saat hendak boarding.

"Ini dilakukan sebab di konter pelaporan sering bukan calon penumpang sendiri yang melapor," kata Tatang.

Sehubungan dengan keberadaan kantor baru Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Tatang meminta agar koordinator pengelola bandara tersebut membuka kotak saran untuk menampung saran dan keluhan dari penumpang pesawat.

"Masukan dari masyarakat juga akan kami susun. Maskapai penerbangan yang paling sedikit mendapat keluhan akan kami umumkan," katanya. Tatang berharap hal tersebut akan memperbaiki kinerja instansi di bandara.

====|||====

Monday, April 2, 2007

Pasal-Pasal Pembatasan Benda Cair

Pembatasan Benda Cair di Kabin Pesawat:

PERATURAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA
Nomor: SKEP/43/III/2007
tentang
PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL, DAN GEL (LIQUIDS, AEROSOLS, AND GELS) YANG DIBAWA PENUMPANG KE DALAM KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL.



Pasal 1
(1) Penumpang pesawat udara dapat membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri;

(2) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa:
a. minuman ;
b. perlengkapan kosmetik ;
c. obat-obatan ;
d. keperluan sehari-hari, dll

Pasal 2
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang menjadi barang bawaan calon penumpang sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat:

a. dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.

Pasal 3
(1) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. kapasitas wadah atau tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;

b. wadah Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) kantor plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm dengan kapasitas Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 1.000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;

c. setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan mambawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels);

(2) Persyaratan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :

a. obat-obatan medis;
b. makanan / minuman / susu bayi ; dan
c. makanan / minuman penumpang untuk program diet khusus.

(3) Dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.

Pasal 4
Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan penumpang membawa barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan ditempatkan pada tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar udara.

Pasal 5
Setiap Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh Personel Pengamanan Bandar Udara yang telah mempunyai Sertifikat Kecakapan Personel yang masih berlaku.

Pasal 6
Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) calon penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, adalah sebagai berikut :

a. Setiap Personel Pengamanan Bandar Udara yang bertugas pada X-Ray di pintu masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada tidaknya Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dalam barang bawaan calon penumpang.

b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels), maka Personel Pengamanan Bandar Udara harus :

1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dengan barang bawaan lainnya.

2) memberikan kantor plastik transparan kepada calon penumpang tersebut untuk menempatkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa.

3) Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan.

C. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membwa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud huruf b di atas;

d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang mengambil barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) tersebut untuk disita.

Pasal 7
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. wadah berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang;
b. memiliki bukti pembelian;
c. pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.

Pasal 8
Perusahaan angkutan udara dan/atau pengelola toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan disegel ulang.

Pasal 9
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Udara dan Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan dan/atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan persyaratan dan tata cara pemeriksaan Cairan, Aerosol, dan Gel
(Liquids, Aerosols And Gels) untuk dapat dibawa penumpang sebagai barang bawaan di pesawat udara.

(2) Perusahaan Angkutan Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di tempat membeli tiket yang mudah dilihat untuk dibaca.

(3) Penyelenggara Bandar Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di depan pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu.

Pasal 10
Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007

=================================||=================================

Pembatasan Benda Cair Untuk Penumpang Pesawat

Jakarta - Pembatasan membawa benda cair berbahaya sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Maret 2007 pukul 00.00 WIB. Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun sudah menerapkannya.

Pembatasan berdasarkan peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya untuk keselamatan penerbangan.

Pihak bandara sudah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan brosur kepada penumpang dan menempelkan papan pengumuman.

Peraturan ini tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara (SK Dirjen Hubud) nomor 043/2007, yang ditandatangani oleh mantan Dirjen Hubud, yaitu M. Iksan Tatang.

Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan membawa benda liquid, aerosol, gel (LAG) yang mengandung bahan kimia di atas 1 liter, seperti spray, thinner atau ethanol.

Aturan tentang larangan membawa benda cair, aerosol dan gel di kabin pesawat bagi penerbangan internasional tertuang dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007).

Ketentuan itu mengacu pada surat ICAO bernomor AS 8/11-06/100 tentang Recommended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels untuk setiap negara anggora ICAO tertanggal 1 Desember 2006.

Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia pada 31 Maret 2007. Setiap penumpang dilarang membawa cairan, aerosol atau gel berwadah maksimum 100 ml.

=====||=====