Salam Dari Redaksi

Seluruh comment anda akan kami tampung. Pengunjung harus mengisi semua kolom identitas pengirim dengan benar. Isi pesan yang disampaikan harus memperhatikan etika berbahasa. Dilarang menggunakan kata-kata/kalimat yang mengandung atau berkonotasi SARA, hinaan, porno, kotor/jorok di dalam isi pesan. Pesan yang terkirim akan diseleksi oleh redaksi. Pesan yang terkirim tidak semuanya ditampilkan di situs web Kami mengucapkan terimakasih Anda telah mengunjungi kami.

Friday, July 13, 2007

Hasil audit AdamAir jadi acuan penerbangan RI.

11 Juli 2007
 
Federal Aviation Administration (FAA) hari ini akan mengaudit maskapai penerbangan AdamAir sebagai bagian identifikasi terhadap industri penerbangan nasional.

Michael E. Daniel, Manajer Asia Pasifik FAA Aviation Safety, mengatakan observasi terhadap AdamAir dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui sistem operasi maskapai penerbangan di Indonesia.

"Kami akan melakukan observasi terhadap AdamAir. Hasilnya akan menjadi tolok ukur untuk model bantuan teknis bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas keselamatan," ujarnya di sela-sela seminar bertema Safety-Time for Change, kemarin.

Awalnya, menurut dia, FAA akan memeriksa lima maskapai nasional yakni AdamAir, Garuda Indonesia, Lion Air, Mandala Airlines, dan Metro Batavia (Batavia Air). Namun, Daniel menyatakan pihaknya memutuskan memilih AdamAir menyisihkan empat maskapai lainnya.

Daniel tak bersedia menyebutkan alasan rind soal pilihan AdamAir sebagai objek audit dan observasi guna membuat model bantuan teknis bagi maskapai penerbangan Indonesia. "Yang jelas bukan alasan politis, tetapi ini kebijakan kami."

Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengamatan dari tiga aspek yakni peraturan penerbangan {aviation law), operasi penerbangan, dan perawatan pesawat {maintenance aircraft).

Daniel mengatakan FAA yang telah bertugas di Indonesia terdiri dari empat orang yakni dari operation inspector, airworthiness inspector, legal advisor, dan leader. Tim tersebut juga akan didukung oleh FAA Asia Pasifik dan Civil Aviation Safety Authority (CASA) Australia.

Hasil audit itu, papar dia, nantinya berupa rekomendasi observasi yang akan diserahkan ke FAA pusat untuk dijadikan dasar penentuan kategori penerbangan Indonesia.
Kategori dua AS sebelumnya mengategorikan keselamatan penerbangan nasional ke kategori dua, sehingga FAA mengeluarkan pe
ringatan perjalanan bagi warganya yang bepergian ke Indonesia.

Kebijakan itu dilakukan pada 16 April lalu yang merevisi kategori keselamatan penerbangan Indonesia dari kategori satu menjadi kategori dua berdasarkan hasil audit sistem kontrol operasional dan hasil audit Ditjen Perhubungan Udara Dephub.

Direktur Sertifikasi dan Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan menambahkan tim FAA sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dephub sejak Senin lalu.

Dia merinci aspek yang diperiksa mencakup peraturan dan pelaksanaannya, kelembagaan, sumber daya manusia, proses sertifikasi, serta pengawasan.
Tim FAA akan melakukan proses identifikasi dari tahap peninjauan teknis , penyiapan rencana aksi, hingga bantuan teknis.

Juru Bicara AdamAir Danke Drajat mengatakan pihaknya menyambut baik rencana observasi yang akan dilakukan FAA kepada AdamAir untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Sunday, May 6, 2007

KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN ADALAH YANG UTAMA

"Kewajiban Maskapai Penerbangan Sipil dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia Terkait dengan Upaya Pemenuhan Keselamatan dan Keamanan Penumpang"

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tujuan terselenggaranya penerbangan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat dengan mengutamakan dan melindungi penerbangan nasional, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan nasional serta mempererat hubungan antar bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan visi dan misi nya sebagai berikut :

VISI:
"TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI UDARA YANG ANDAL, BERDAYA SAING DAN MEMBERIKAN NILAI TAMBAH.

MISI:
a. Memenuhi standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan; menyediakan sarana, prasarana dan jaringan transportasi udara yang andal, optimal dan terintegrasi;

b. Mewujudkan iklim usaha dan transportasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan (sustainable);

c. Mewujudkan kelembagaan yang efektif dan efisien.

KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN

Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.

Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator.

Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan.

Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.

Pemerintah memandang perlunya paradigma baru bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Perusahaan Penerbangan dan Masyarakat pengguna jasa.

Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
b. PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
c. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135;
d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121;
e. Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan;
f. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.


Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan.

Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety.

Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh Presiden Direktur, sistem mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan tindaklanjut mengurangi resiko, kewajiban melakukan evaluasi keselamatan secara berkala, indikator keselamatan, internal evaluasi, emergency response plan yang dituangkan dalam safety manual airline.

Perusahaan penerbangan menyiapkan safety manual sesuai dengan persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta menentukan komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan safety target yang dapat diterima (acceptable safety).

KEWAJIBAN MASKAPAI PENERBANGAN

Di dalam amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Menteri Perhubungan telah menetapkan Program Pengamanan Penerbangan Sipil yang terdiri dari Program Pengamanan Bandar Udara dan Program Pengamanan Perusahaan Angkutan Udara.

Berdasarkan Program Pengamanan Perusahaan Angkutan Udara, dalam pengoperasiannya setiap maskapai diwajibkan membuat Airline Security Programme (ASP) dan Airline Manual (AM) yang memuat antara lain:
a. Prosedur pengoperasian pesawat udara
b. Personil pesawat udara
c. Fasiltas peralatan pesawat udara
d. Airline Contingency Plan (untuk ASP)
e. Airline Emergency Plan (untuk Airline Manual)

TANGGUNG JAWAB DAN PENGAWASAN PEMERINTAH

Bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan penumpang di udara antara lain:

a. Menjamin bahwa sarana transportasi yang disediakan memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan secara konsisten dan terus menerus

b. Secara konsisten dan terus menerus melakukan pengawasan dengan melakukan pengecekan terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan peraturan keselamatan penerbangan yang berlaku;

c. Penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran pemenuhan regulasi secara admnisistrsi berupa pencabutan sertifikat.

Sedangkan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah antara lain :

a. Monitoring secara kontinyu terhadap pelaksanaan kegiatan usaha jasa angkutan udara. Berdasarkan hasil monitoring tersebut dilakukan analisa dan evaluasi agar dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemui adanya penyimpangan atau pelanggaran, akan diberikan peringatan untuk tindakan korektif sampai dengan 3 kali, untuk selanjutnya diambil tindakan administratif sampai dengan memberikan sanksi (pencabutan izin rute, pencabutan izin usaha), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terkait dengan operasional pesawat udara, bagi perusahaan yang armadanya tidak memenuhi syarat kelaikan terbang maka akan di grounded dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

b. Pemerintah melakukan pengawasan dengan tahapan :
Tahap I
Melaksanakan proses sertifikasi sesuai dengan persyaratan keselamatan penerbangan terhadap organisasi operator, organisasi perawatan pesawat udara, organisasi pabrikan, organisasi pendidikan kecakapan, personil penerbangan (pilot, teknisi, awak kabin, petugas pemberangkatan/dispatcher) dan produk aeronautika (pesawat udara, mesin, baling-baling), yang dikeluarkan berupa sertifikat.

Tahap II
Melakukan pengawasan untuk memastikan pemegang sertifikat (certificate holder) tetap konsisten sesuai dengan persyaratan keselamatan penerbangan sama dengan pada waktu sertifikasi, melalui pelaksanaan antara lain:
- audit secara berkala;
- surveillance;
- ramp check;
- en-route check;
- proficiency check.

Sunday, April 15, 2007

AdamAir Berubah Segmen ke Middle Cost Carrier

JAKARTA - AdamAir akan melakukan perubahan segmentasi pasar, yang semula merupakan maskapai penerbangan low cost carrier menjadi middle cost carrier.

“Setelah ditandatanganinnya perjanjian pokok investasi dengan Bhakti Investama melalui anak perusahaan PT Global Transport Service, kami akan mengubah segmentasi pasar dari low cost carrier ke middle cost carrier,” kata Dirut PT Adam Skyconnection Airline (AdamAir) Adam Adhitya Suherman usai penandatangan dengan Bhakti Investama di Menara Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (12/4/2007).

Selain itu, AdamAir juga menargetkan dalam lima tahun ke depan akan melakukan ekspansi jumlah armada menjadi 60 pesawat dari posisi sekarang 22 pesawat.

Menyangkut aspek keselamatan penerbangan, AdamAir juga akan melakukan konsultasi dengan lembaga audit penerbangan asing IOSA. “IOSA adalah lembaga independent internasional. Standarnya juga menggunakan standar asing. Jadi ke depan kami berharap dapat lebih baik,” kata Adam sambil menambahkan audit itu akan dilakukan tiga hingga enam bulan ke depan.

Dengan adanya ekspansi segmen itu diharapkan keselamatan penumpang lebih baik dan AdamAir dapat melakukan full services.

Bhakti Resmi Akuisisi 50% Saham AdamAir

JAKARTA - PT Bhakti Investama Tbk secara resmi melalui anak perusahaannya PT Global Transport Services mengakuisisi 50 persen saham PT Adam Skyconnection Airline (AdamAir). Sejauh ini nilai transaksi itu belum bisa disampaikan.

Penandatangan perjanjian transaksi akuisisi saham itu dilakukan oleh Dirut PT Global Transport Services Hartono Tanoesoedibjo dengan Dirut AdamAir Adam Adhitya Suherman di Menara Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (12/4/2007) sore.

Dengan penandatanganan perjanjian pokok investasi itu, menandakan resminya Bhakti Investama Global masuk ke AdamAir dan melebarkan sayap bisnisnya ke industri penerbangan.

Dirut Bhakti Investama Hary Djaja mengatakan, “Kami telah mencapai kesepakatan dengan pendiri AdamAir, 50 persen saham yang kami investasikan merupakan saham baru yang diterbitkan oleh AdamAir, sehingga dananya akan masuk ke AdamAir.”

Pada kesempatan yang sama, Dirut AdamAir Adam Aditya Suherman mengungkapkan sangat senang dengan dengan transaksi ini. “Kami sangat senang dapat bekerja sama dengan Bhakti Grup. Kami percaya dengan pengalaman Bhakti Grup di PT Indonesia Air Transport Tbk (IAT) yang lebih memiliki track record lebih baik serta pengalaman di bidang keuangan, AdamAir dapat dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, dengan visi yang sama, AdamAir dan Bhakti akan berusaha menjadikan perusahaan penerbangan ini dapat diandalkan dan terbaik di Indonesia.

Sementara itu turut menyaksikan penandatanganan pokok perjanjian itu Group President & CEO PT Global Mediacom Tbk Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe mengatakan, "Kerja sama ini bukan satu tambah satu sama dengan dua. Tapi kami berharap satu tambah satu bisa menjadi lima atau lebih," ujarnya.

Friday, April 6, 2007

Nama Harus Sesuai KTP

 
Pelanggar Peraturan Dilarang Ikut dalam Penerbangan

Mulai 31 Maret 2007, setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan identitas diri, misalnya kartu tanda penduduk. Jika nama yang tertera di tiket pesawat berbeda dengan KTP penumpang, pemegangnya tak diperbolehkan mengikuti penerbangan.

Aparat dari Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta akan menjadi pengawas dari penegakan peraturan ini. Pelanggar peraturan, baik dari pihak petugas maskapai penerbangan maupun penumpang, akan sama-sama mendapat sanksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Mohamad Iksan Tatang, seusai meresmikan Kantor Administrator Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/3), mengemukakan, apa yang akan diberlakukan itu bukanlah peraturan baru karena sudah dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989 tentang keamanan penerbangan. Keputusan tersebut, antara lain, berbunyi, setiap penumpang pesawat wajib memperlihatkan identitas diri.

Sanksi

Menurut Tatang, sanksi yang dijatuhkan kepada penumpang pelanggar peraturan itu adalah dengan melarang yang bersangkutan ikut dalam penerbangan dimaksud. Akan tetapi, jika petugas pelaporan keberangkatan (chek in) dan petugas pemeriksa di bagian boarding dari maskapai penerbangan melanggar, petugas dari Administrator Bandara menjatuhkan sanksi penutupan konter pelaporan keberangkatan serta pembatalan penerbangan yang diadakan maskapai penerbangan pada jam tersebut.

Tatang mengatakan, peraturan tentang kewajiban menunjukkan identitas diri sebenarnya sudah lama diberlakukan. "Akan tetapi, membiasakan orang untuk menaatinya butuh waktu, seperti menggunakan sabuk pengaman, misalnya," kata Tatang saat ditanya soal mengapa peraturan yang sudah berusia 18 tahun itu baru ditegakkan sekarang.

Dua kali pemeriksaan

Pemeriksaan kartu tanda penduduk atau tanda identitas diri lain milik calon penumpang pesawat dilakukan pada saat mereka melapor ke konter keberangkatan dan saat hendak boarding.

"Ini dilakukan sebab di konter pelaporan sering bukan calon penumpang sendiri yang melapor," kata Tatang.

Sehubungan dengan keberadaan kantor baru Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Tatang meminta agar koordinator pengelola bandara tersebut membuka kotak saran untuk menampung saran dan keluhan dari penumpang pesawat.

"Masukan dari masyarakat juga akan kami susun. Maskapai penerbangan yang paling sedikit mendapat keluhan akan kami umumkan," katanya. Tatang berharap hal tersebut akan memperbaiki kinerja instansi di bandara.

====|||====

Monday, April 2, 2007

Pasal-Pasal Pembatasan Benda Cair

Pembatasan Benda Cair di Kabin Pesawat:

PERATURAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA
Nomor: SKEP/43/III/2007
tentang
PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL, DAN GEL (LIQUIDS, AEROSOLS, AND GELS) YANG DIBAWA PENUMPANG KE DALAM KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL.



Pasal 1
(1) Penumpang pesawat udara dapat membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri;

(2) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa:
a. minuman ;
b. perlengkapan kosmetik ;
c. obat-obatan ;
d. keperluan sehari-hari, dll

Pasal 2
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang menjadi barang bawaan calon penumpang sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat:

a. dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.

Pasal 3
(1) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. kapasitas wadah atau tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;

b. wadah Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) kantor plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm dengan kapasitas Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 1.000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;

c. setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan mambawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels);

(2) Persyaratan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :

a. obat-obatan medis;
b. makanan / minuman / susu bayi ; dan
c. makanan / minuman penumpang untuk program diet khusus.

(3) Dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.

Pasal 4
Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan penumpang membawa barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan ditempatkan pada tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar udara.

Pasal 5
Setiap Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh Personel Pengamanan Bandar Udara yang telah mempunyai Sertifikat Kecakapan Personel yang masih berlaku.

Pasal 6
Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) calon penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, adalah sebagai berikut :

a. Setiap Personel Pengamanan Bandar Udara yang bertugas pada X-Ray di pintu masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada tidaknya Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dalam barang bawaan calon penumpang.

b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels), maka Personel Pengamanan Bandar Udara harus :

1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dengan barang bawaan lainnya.

2) memberikan kantor plastik transparan kepada calon penumpang tersebut untuk menempatkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa.

3) Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan.

C. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membwa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud huruf b di atas;

d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang mengambil barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) tersebut untuk disita.

Pasal 7
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. wadah berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang;
b. memiliki bukti pembelian;
c. pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.

Pasal 8
Perusahaan angkutan udara dan/atau pengelola toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan disegel ulang.

Pasal 9
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Udara dan Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan dan/atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan persyaratan dan tata cara pemeriksaan Cairan, Aerosol, dan Gel
(Liquids, Aerosols And Gels) untuk dapat dibawa penumpang sebagai barang bawaan di pesawat udara.

(2) Perusahaan Angkutan Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di tempat membeli tiket yang mudah dilihat untuk dibaca.

(3) Penyelenggara Bandar Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di depan pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu.

Pasal 10
Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007

=================================||=================================

Pembatasan Benda Cair Untuk Penumpang Pesawat

Jakarta - Pembatasan membawa benda cair berbahaya sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Maret 2007 pukul 00.00 WIB. Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun sudah menerapkannya.

Pembatasan berdasarkan peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya untuk keselamatan penerbangan.

Pihak bandara sudah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan brosur kepada penumpang dan menempelkan papan pengumuman.

Peraturan ini tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara (SK Dirjen Hubud) nomor 043/2007, yang ditandatangani oleh mantan Dirjen Hubud, yaitu M. Iksan Tatang.

Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan membawa benda liquid, aerosol, gel (LAG) yang mengandung bahan kimia di atas 1 liter, seperti spray, thinner atau ethanol.

Aturan tentang larangan membawa benda cair, aerosol dan gel di kabin pesawat bagi penerbangan internasional tertuang dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007).

Ketentuan itu mengacu pada surat ICAO bernomor AS 8/11-06/100 tentang Recommended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels untuk setiap negara anggora ICAO tertanggal 1 Desember 2006.

Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia pada 31 Maret 2007. Setiap penumpang dilarang membawa cairan, aerosol atau gel berwadah maksimum 100 ml.

=====||=====