Jakarta - Pembatasan membawa benda cair berbahaya sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Maret 2007 pukul 00.00 WIB. Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun sudah menerapkannya.
Pembatasan berdasarkan peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya untuk keselamatan penerbangan.
Pihak bandara sudah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan brosur kepada penumpang dan menempelkan papan pengumuman.
Peraturan ini tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara (SK Dirjen Hubud) nomor 043/2007, yang ditandatangani oleh mantan Dirjen Hubud, yaitu M. Iksan Tatang.
Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan membawa benda liquid, aerosol, gel (LAG) yang mengandung bahan kimia di atas 1 liter, seperti spray, thinner atau ethanol.
Aturan tentang larangan membawa benda cair, aerosol dan gel di kabin pesawat bagi penerbangan internasional tertuang dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007).
Ketentuan itu mengacu pada surat ICAO bernomor AS 8/11-06/100 tentang Recommended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels untuk setiap negara anggora ICAO tertanggal 1 Desember 2006.
Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia pada 31 Maret 2007. Setiap penumpang dilarang membawa cairan, aerosol atau gel berwadah maksimum 100 ml.
Pembatasan berdasarkan peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya untuk keselamatan penerbangan.
Pihak bandara sudah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan brosur kepada penumpang dan menempelkan papan pengumuman.
Peraturan ini tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara (SK Dirjen Hubud) nomor 043/2007, yang ditandatangani oleh mantan Dirjen Hubud, yaitu M. Iksan Tatang.
Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan membawa benda liquid, aerosol, gel (LAG) yang mengandung bahan kimia di atas 1 liter, seperti spray, thinner atau ethanol.
Aturan tentang larangan membawa benda cair, aerosol dan gel di kabin pesawat bagi penerbangan internasional tertuang dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007).
Ketentuan itu mengacu pada surat ICAO bernomor AS 8/11-06/100 tentang Recommended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels untuk setiap negara anggora ICAO tertanggal 1 Desember 2006.
Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia pada 31 Maret 2007. Setiap penumpang dilarang membawa cairan, aerosol atau gel berwadah maksimum 100 ml.
=====||=====
No comments:
Post a Comment