Salam Dari Redaksi

Seluruh comment anda akan kami tampung. Pengunjung harus mengisi semua kolom identitas pengirim dengan benar. Isi pesan yang disampaikan harus memperhatikan etika berbahasa. Dilarang menggunakan kata-kata/kalimat yang mengandung atau berkonotasi SARA, hinaan, porno, kotor/jorok di dalam isi pesan. Pesan yang terkirim akan diseleksi oleh redaksi. Pesan yang terkirim tidak semuanya ditampilkan di situs web Kami mengucapkan terimakasih Anda telah mengunjungi kami.

Monday, April 2, 2007

Pasal-Pasal Pembatasan Benda Cair

Pembatasan Benda Cair di Kabin Pesawat:

PERATURAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA
Nomor: SKEP/43/III/2007
tentang
PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL, DAN GEL (LIQUIDS, AEROSOLS, AND GELS) YANG DIBAWA PENUMPANG KE DALAM KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL.



Pasal 1
(1) Penumpang pesawat udara dapat membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri;

(2) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa:
a. minuman ;
b. perlengkapan kosmetik ;
c. obat-obatan ;
d. keperluan sehari-hari, dll

Pasal 2
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang menjadi barang bawaan calon penumpang sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat:

a. dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.

Pasal 3
(1) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. kapasitas wadah atau tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;

b. wadah Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) kantor plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm dengan kapasitas Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 1.000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;

c. setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan mambawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels);

(2) Persyaratan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :

a. obat-obatan medis;
b. makanan / minuman / susu bayi ; dan
c. makanan / minuman penumpang untuk program diet khusus.

(3) Dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.

Pasal 4
Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan penumpang membawa barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan ditempatkan pada tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar udara.

Pasal 5
Setiap Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh Personel Pengamanan Bandar Udara yang telah mempunyai Sertifikat Kecakapan Personel yang masih berlaku.

Pasal 6
Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) calon penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, adalah sebagai berikut :

a. Setiap Personel Pengamanan Bandar Udara yang bertugas pada X-Ray di pintu masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada tidaknya Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dalam barang bawaan calon penumpang.

b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels), maka Personel Pengamanan Bandar Udara harus :

1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dengan barang bawaan lainnya.

2) memberikan kantor plastik transparan kepada calon penumpang tersebut untuk menempatkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa.

3) Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan.

C. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membwa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud huruf b di atas;

d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang mengambil barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) tersebut untuk disita.

Pasal 7
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. wadah berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang;
b. memiliki bukti pembelian;
c. pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.

Pasal 8
Perusahaan angkutan udara dan/atau pengelola toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan disegel ulang.

Pasal 9
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Udara dan Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan dan/atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan persyaratan dan tata cara pemeriksaan Cairan, Aerosol, dan Gel
(Liquids, Aerosols And Gels) untuk dapat dibawa penumpang sebagai barang bawaan di pesawat udara.

(2) Perusahaan Angkutan Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di tempat membeli tiket yang mudah dilihat untuk dibaca.

(3) Penyelenggara Bandar Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di depan pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu.

Pasal 10
Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007

=================================||=================================

No comments: