Salam Dari Redaksi

Seluruh comment anda akan kami tampung. Pengunjung harus mengisi semua kolom identitas pengirim dengan benar. Isi pesan yang disampaikan harus memperhatikan etika berbahasa. Dilarang menggunakan kata-kata/kalimat yang mengandung atau berkonotasi SARA, hinaan, porno, kotor/jorok di dalam isi pesan. Pesan yang terkirim akan diseleksi oleh redaksi. Pesan yang terkirim tidak semuanya ditampilkan di situs web Kami mengucapkan terimakasih Anda telah mengunjungi kami.

Friday, April 6, 2007

Nama Harus Sesuai KTP

 
Pelanggar Peraturan Dilarang Ikut dalam Penerbangan

Mulai 31 Maret 2007, setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan identitas diri, misalnya kartu tanda penduduk. Jika nama yang tertera di tiket pesawat berbeda dengan KTP penumpang, pemegangnya tak diperbolehkan mengikuti penerbangan.

Aparat dari Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta akan menjadi pengawas dari penegakan peraturan ini. Pelanggar peraturan, baik dari pihak petugas maskapai penerbangan maupun penumpang, akan sama-sama mendapat sanksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Mohamad Iksan Tatang, seusai meresmikan Kantor Administrator Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/3), mengemukakan, apa yang akan diberlakukan itu bukanlah peraturan baru karena sudah dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989 tentang keamanan penerbangan. Keputusan tersebut, antara lain, berbunyi, setiap penumpang pesawat wajib memperlihatkan identitas diri.

Sanksi

Menurut Tatang, sanksi yang dijatuhkan kepada penumpang pelanggar peraturan itu adalah dengan melarang yang bersangkutan ikut dalam penerbangan dimaksud. Akan tetapi, jika petugas pelaporan keberangkatan (chek in) dan petugas pemeriksa di bagian boarding dari maskapai penerbangan melanggar, petugas dari Administrator Bandara menjatuhkan sanksi penutupan konter pelaporan keberangkatan serta pembatalan penerbangan yang diadakan maskapai penerbangan pada jam tersebut.

Tatang mengatakan, peraturan tentang kewajiban menunjukkan identitas diri sebenarnya sudah lama diberlakukan. "Akan tetapi, membiasakan orang untuk menaatinya butuh waktu, seperti menggunakan sabuk pengaman, misalnya," kata Tatang saat ditanya soal mengapa peraturan yang sudah berusia 18 tahun itu baru ditegakkan sekarang.

Dua kali pemeriksaan

Pemeriksaan kartu tanda penduduk atau tanda identitas diri lain milik calon penumpang pesawat dilakukan pada saat mereka melapor ke konter keberangkatan dan saat hendak boarding.

"Ini dilakukan sebab di konter pelaporan sering bukan calon penumpang sendiri yang melapor," kata Tatang.

Sehubungan dengan keberadaan kantor baru Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Tatang meminta agar koordinator pengelola bandara tersebut membuka kotak saran untuk menampung saran dan keluhan dari penumpang pesawat.

"Masukan dari masyarakat juga akan kami susun. Maskapai penerbangan yang paling sedikit mendapat keluhan akan kami umumkan," katanya. Tatang berharap hal tersebut akan memperbaiki kinerja instansi di bandara.

====|||====

No comments: